RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Muhammad Said Didu, mantan sekretaris Kementerian BUMN, dipanggil untuk diperiksa oleh Bareskrim Polri. Said Didu hendak diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik.
"Ya, benar (Bareskrim panggil Saidn Didu). Kasus pencemaran nama baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/5/2020).
Pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber. Surat itu diterbitkan pada 28 April 2020.
Dalam surat itu ditulis pertimbangan pemanggilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Said Didu diminta untuk hadir di Lantai 15, kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.
"Dimintai keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian isi surat tersebut.
Terdapat nama pelapor kasus ini yaitu Arief Pratamijaya. Argo belum menerangkan lebih detail terkait konten informasi atau berita yang menjadi barang bukti pelapor.